Sabtu, 10 November 2012

Kasus-kasus Judi Online di Indonesia

Beberapa contoh kasus Perjudian Online di Indonesia :


JAKARTA--MICOM: Kasus judi online kembali terungkap di kawasan Jakarta Utara. 

Sebanyak 12 tersangka pengelola dan pemain berhasil diciduk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (1/9) menjelang tengah malam. 

Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengungkap praktik judi di sebuah tempat game online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Sekitar pukul 23.00, aparat melakukan penggerebekan dan berhasil menahan 12 orang. 



"Terdiri dari enam pengelola dan enam pemain, pengelola atas nama Riyadi, Opiuw, dan Ahok yang diduga sebagai atasan Riyadi, Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil judi, Juheng sebagai pengawas, dan Linda sebagai kasir," urai Herry, Minggu (2/9). 

Keenam pemain judi yang ditangkap masing-masing bernama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wi Ayak. 

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 59 komputer berserta CPU serta layar monitor. Selain itu, puluhan juta uang tunai yang diduga hasil praktik judi pun disita, terdiri dari Rp16.998.000, US$400, dan 330 Ringgit.

Sumber : http://www.mediainhttp://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/02/345132/37/5/Polisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara-Karang




(Analisa/sutanta aditya) Sebanyak 23 terduga kasus Judi "Online" beserta 30 unit komputer disita aparat kepolisian sebagai barang bukti saat berada di Mapolda Sumut, Jumat (14/9). Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus judi "Online" berkedok permainan poker di komplek Asia Mega Mas, Medan.
Medan, (Analisa). Unit Judi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, kembali membongkar judi online berkedok game poker dari Bravo Net, Komplek Asia Mega Mas, Blok DD, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/9) dinihari.
Saat itu, polisi mengamankan 23 orang serta 30 unit komputer, satu alat hitung, alat tulis, tiga buku folio catatan penjualan, enam buku catatan penjualan chip, satu buku catatan email poker, dua bon chip, lima nomor kartu facebook, dua kartu seluler, tujuh lembar catatan jual-beli chip, enam catatan email game poker.

Kasubdit III Reskrimum AKBP Andry Setiawan melalui Kanit Judi Kompol Saptono, menyebutkan penggerebekan itu diawali informasi masyarakat adanya perjudian online berkedok game poker.

"Informasi itu kita kembangkan dan beberapa hari diselidiki, akhirnya ditemukan bukti kuat lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian," ujar Saptono, Jumat (14/9).

Disebutkan, warung internet (warnet) tersebut sudah beroperasi empat bulan lamanya dan omset yang didapat mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.

Dijelaskan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara para pemain membeli chip dengan harga tertentu melalui uang tunai. Jika si pemain menang, maka chip tersebut bisa dijual kembali. Tindakan ini jelas mengandung unsur perjudian.

Enam Orang

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Saptono, pihaknya masih menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Wilter Halim alias Mata (36) yang bekerja sebagai kasir merangkap operator, kemudian Hendro (karyawan), Rufiranto, Suharli, Jhon dan Akiat alias Sucipto (penjual chip).

"Sementara kita masih menetapkan enam orang itu sebagai tersangka, sedangkan sisanya akan diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing," ujar Saptono.

Disinggung kemungkinan bakal ada penambahan jumlah tersangka, Saptono menyebutkan segala kemungkinan masih bisa terjadi. Pasalnya, pemilik warnet masih dalam tahap pengejaran.

"Personil masih mencari pemilik warnet dan 23 orang yang diamankan ini belum mau menyebutkannya. Meski demikian kita akan terus mengejarnya," tambah Saptono.

Dikatakan, para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Dia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan menolerir setiap bentuk perjudian. Apalagi, judi merupakan salahsatu atensi pimpinan yang harus diberantas.

Terpisah, tersangka Wilter Halim alias Mata yang bekerja sebagai operator, mengaku baru bekerja empat hari di tempat tersebut.

"Soal cara mainnya, saya tidak tahu karena hanya bertugas sebagai kasir," aku pria berkacamata dan bertato di lengan kanan ini sambil meminta tak lagi diwawancarai.

Para pria yang diamankan terlihat didata para penyidik Subdit Reskrimum.

Sebelumnya, Subdit III Reskrimum juga telah menggerebek warnet Sup di Komplek Asia Mega Mas Blok EE. Lokasi tersebut juga dimanfaatkan puluhan pria untuk bermain judi online jenis game poker.

Ketika itu, polisi mengamankan 32 orang, terdiri dari empat pekerja warnet dan 28 orang pemain termasuk menyita sejumlah barang bukti. (hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar